Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis pada tiga stasiun tv lokal selama mataram dan diduga melanggar aturan siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur pada media elektronik.

stasiun tv yang mendapat teguran tertulis juga melayani kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog yang cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.

ia menyampaikan, menurut hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan web bincang hangat bersama beberapa calon gubernur dan ikut bertarung pada pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya program blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan website siaran dan disponsori audien pilkada selama bentuk blocking time maupun blocking segmen agar kampanye juga sosialisasi kecuali iklan. itulah serta melalui situs diskusi interaktif atau debat, tidak mungkin dilaksanakan jika cuma menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal program siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, papar sukri, dan melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey serta jajak masukan perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb pada sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey ataupun jajak aspirasi dalam masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung karena mau menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,kata sukri.

hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi serta teguran pada lembaga penyiaran dalam daerah ini yang berkaitan dengan web siaran pemilu. beberapa diantaranya telah menerima teguran lebih dari sekali, dan pasti saja ingin menjadi catatan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau masih ada serta lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap akan mencatat tersebut dibuat akumulasi selama mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan sampai rekomendasi tak bisa mendapat perpanjangan izin siaran selama waktu depan, katanya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb memperbaiki peran juga fungsinya pada menyukseskan agenda pembangunan serta demokratisasi di daerah ini.