Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi pada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilakukan pada jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, kata jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, pada antara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib itu yaitu suryadi asal palembang dan mengerjakan pembunuhan terhadap Satu keluarga selama kawasan pupuk sriwijaya (pusri) dalam 1991, juga jurit dan ibrahim dan secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana pada kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, di 2003.

jenazah hendak diterbangkan ke palembang selama hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut membeli tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan menggunakan kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, sesudah turun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut meninggalkan dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah kendaraan dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah juga kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal oleh petugas dengan kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim hendak diterbangkan pada palembang tengah jenazah suryadi hendak dimakamkan selama cilacap.