KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan publik (kpu) ingin mencabut pasal 46 dalam peraturan kpu no. 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.

setelah bertemu melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus serta mau diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, tutur komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, pada wartawan di gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu tersebut merujuk dalam pasal 45 dan telah menyampaikan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada dalam dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.

kpu hanya membuat tenntang audien pemilu. kami sepakat supaya tak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, tutur arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tepat.

keputusan itu sudah tidak keliru untuk tak ada multitafsir perihal kewenangan pencabutan izin, terutama penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa selama masa kampanye, kpi hendak terserah pada pedoman pelaku penyiaran serta standar program siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya ingin disempurnakan, terutama dan berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran juga iklan pada masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga semua ayat di pasal 46 di peraturan kpu itu ingin dihapus juga ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki.