Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja mengatakan, pasca-reformasi tahun 1998 tuntutan proses pembentukan perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu, yang partisipatif terus meningkat melalui terjadinya dinamika proses politik yang semakin demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan di masa ingin datang mau selalu meningkat sejalan melalui tingkat kesadaran berdemokrasi dan komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara di indonesia, kata hakam naja pada makalahnya yang disampaikan dalam diskusi dan peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan serta partisipasi umum di penyusunan uu no 8 tahun 2012 pada jakarta, kamis.

dia mengajarkan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun lalu bisa dilihat dalam empat aspek yakni kelembagaan, warga, pengaturan, serta pembahasan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembahasan ruu tersebut secara keseluruhan telah menyebabkan kehadiran transparansi, partisipasi juga akuntabilitas dan bermuara dalam demokratisasi pada proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan pilihan undang-undang dan telah mendekati rasa keadilan pada penduduk, ujarnya.

hakam menyatakan, partisipasi warga dalam pembuatan uu itu mampu dilihat dari pembahasan selama tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara agar menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun kemarin yang diletakkan pada konteks sosial masyarakat telah bisa mendorong terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.

dpr telah berusaha semaksimal mungkin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan luas bukan supaya kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, ujarnya.

menurut dia, dengan proses partisipasi penduduk tersebut pada melahirkan uu pemilu, dengan begini konstitusi tersebut bisa diterima seluruh pihak. hal tersebut berdasarkan hakam, lahirnya suatu uu pemilu dan tak menimbulkan masalah baru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.